Syarat dan Cara Penerbitan KIA
Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2, yaitu KIA bagi penduduk Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin. Guna menyederhanakan jawaban, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan kartu KIA bagi WNI:
- Kartu KIA untuk anak usia 0 s.d < 5 tahun
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, penerbitan kartu KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
- Anak usia < 5 tahun sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA
Penerbitan kartu KIA dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Kartu Keluarga (“KK”) fotocopy orang tua/wali; dan
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) fotocopy kedua orang tuanya/wali.
- Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK fotocopy orang tua/wali;
- KTP-el fotocopy kedua orang tuanya/wali; dan
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
.