Penerbitan KIA

Syarat dan Cara Penerbitan KIA

Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2, yaitu KIA bagi penduduk Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin. Guna menyederhanakan jawaban, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan kartu KIA bagi WNI:

  1. Kartu KIA untuk anak usia 0 s.d < 5 tahun

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, penerbitan kartu KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

  1. Anak usia < 5 tahun sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA

Penerbitan kartu KIA dilakukan setelah memenuhi syarat :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. Kartu Keluarga (“KK”) fotocopy orang tua/wali; dan
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) fotocopy kedua orang tuanya/wali.
  1. Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:
    1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. KK fotocopy orang tua/wali;
    3. KTP-el fotocopy kedua orang tuanya/wali; dan
    4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
      .

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.