Category : Berita

Teluk Kuantan, 27 Maret 2024, Setelah mengalami gangguan dalam pelayanan dokumen kependudukan selama dua hari terakhir akibat adanya penggantian pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berimplikasi kepada   penggantian tandatangan elektronik dari pejabat yang...

Teluk Kuantan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur dan cuti bersama pada 8, 9, 10, 11 Februari 2024, serta pada saat pemilihan pada tanggal 14 Pebruari 2024. Hal ini dilakukan...

Memenuhi amanat Undang-undang bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya  penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang...

Teluk Kuantan  - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil terus berusaha meningkatkan kesejahteraaan masyarakat, salah satunya meningkatkan mutu pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat  khsusnya desa-desa yang sangat...

Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan adanya identitas kependudukan...

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.