Sebagai salah satu unsure pelaksana Pemerintah Daerah, maka Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka pelaksanaan Tugas Desentralisasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 22 Tahun 2009 telah ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingim yaitu merumuskan kebijaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan serta melaksanakan kewenangan dibidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan:
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan:
- Seksi Indetitas Penduduk
- Seksi Pindah datang Penduduk
- Seksi Pendataan Penduduk
d. Bidang Pelayanan pencatatan sipil, membawahkan :
- Seksi Kelahiran
- Seksi Perkawinan dan Perceraian
- Seksi Perubahan Status anak pewarganegaraan dan Kematian
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi sistim informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi pengolahan dan Penyajian data Kependudukan
- Seksi Tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan Komunikasi
f. Bidang Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan
- Seksi Kerjasama
- Seksi Pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan
- Seksi Inovasi Pelayanan