Tugas dan Fungsi

Sebagai salah satu unsure pelaksana Pemerintah Daerah, maka Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka pelaksanaan Tugas Desentralisasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 22 Tahun 2009 telah ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingim yaitu merumuskan kebijaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan serta melaksanakan kewenangan dibidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan:

  1. Sub Bagian Perencanaan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Sub Bagian Keuangan 

c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan:

  1. Seksi Indetitas Penduduk
  2. Seksi Pindah datang Penduduk
  3. Seksi Pendataan Penduduk 

d. Bidang Pelayanan pencatatan sipil, membawahkan :

  1. Seksi Kelahiran
  2. Seksi Perkawinan dan Perceraian
  3. Seksi Perubahan Status anak pewarganegaraan dan Kematian 

e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

  1. Seksi sistim informasi Administrasi Kependudukan
  2. Seksi pengolahan dan Penyajian data Kependudukan
  3. Seksi Tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan Komunikasi 

f. Bidang Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan

  1. Seksi Kerjasama
  2. Seksi Pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan
  3. Seksi Inovasi Pelayanan

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.