Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Tugas dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi

Nomor : 74 TAHUN 2021

  

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan:
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Subbagian Keuangan;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan:
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan:
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahkan:
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahkan:
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

     

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

Tugas :

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi :

Mmenyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Sekretaris

Tugas :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan Administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fungsi :

Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan asyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan tata usaha, pengelolaan barang milik daerah;
  2. penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan koordinasi urusan keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  4. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  5. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  6. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian;mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat
  7. melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan;
  9. melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai;
  10. membuat laporan perkembangan kepegawaian;
  11. menyelenggarakan urusan kehumasan;
  12. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  13. melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
  14. melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  15. melaksanakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga;
  16. melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  17. melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara;
  18. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan

Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Keuangan;
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan;
  3. mengoordinasikan dan menyusun rencana anggaran keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. melaksanakan penataan penerimaan dan penggunaan keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. mengelola keuangan dan penyiapan gaji pegawai;
  6. melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
  7. mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Keuangan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Tugas :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pendaftaran

Penduduk.

Fungsi

Kepala Bidang Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 Tugas :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

 Fungsi :

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

 Tugas :

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

 Fungsi :

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

 Tugas :

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

 Fungsi :

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  2. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 Tugas :

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan tertentu yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Jenis, Jenjang dan jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana Dimaksud ditetapkan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
  3. Pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional dilakukan berdasarkan butir kegiatan dan hasil kerja sesuai jenjang jabatan fungsional masing-masing.
  4. Penyusunan dan perumusan tugas jabatan dan uraian kegiatan jabatan fungsional dilaksanakan dengan berpedoman pada tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil