MENJELANG PENILAIAN KAB/KOTA LAYAK ANAK TAHUN 2024 DINAS DUKCAPIL DIKUNJUNGI TIM PERSIAPAN PENILAIAN

Pada hari ini, Selasa, 23 April 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi menjadi saksi dari pertemuan tim koordinasi persiapan kabupaten layak anak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Kuantan Singingi. Pertemuan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara tim persipan penilaian dari DP2KBP3A-PA dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas persiapan dalam penilaian kabupaten layak anak khususnya data-data yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

Dalam suasana yang penuh antusiasme, Tim dari  DP2KBP3A-PA Kuantan Singingi, hadir di Dinas Dukcapil untuk berdiskusi dan berbagi gagasan. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mengkoordinasikan persiapan berkas, data-data/dokumen dan langkah-langkah yang perlu disiapkan oleh Dinas Dukcapil sebagai syarat untuk  memenuhi standar sebagai kabupaten layak anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapak MAHVIYEN TRIKON PUTRA, SE menyampaikan bahwa  pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya melindungi dan meningkatkan kualitas hidup anak-anak. "Anak-anak adalah aset berharga kita. Mereka adalah masa depan Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena itu, kita harus bersatu untuk memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung," untuk itu pihaknya siap membantu kerja Tim persiapan Penilaian dalam hal data-data dan dokumen yang diperlukan dari Dinas Dukcapil,  ujarnya.

Dengan penuh semangat, pertemuan koordinasi ini menandai awal dari perjalanan panjang menuju Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik untuk anak-anaknya. Semua pihak harus yakin bahwa dengan kerja keras dan kolaborasi yang kuat, impian akan terwujud, di mana setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, tutunya.

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.