Dukcapil Kuantan Singingi sudah menyediakan layanan secara online dengan cara :
- Kunjungi halaman http://siagadukcapil.kuansing.go.id
- Registrasi data pemohon pada menu daftar
- Terima koder notifikasi
- Masukan kode notifikasi
- Setelah teregister masuk dengan NIK dan password
- Ajukan permohonan sesuai menu layanan
- Kunjungi halaman http://siagadukcapil.kuansing.go.id
- Registrasi data pemohon pada menu daftar
- Terima koder notifikasi
- Masukan kode notifikasi
- Setelah teregister masuk dengan NIK dan password
- Ajukan permohonan sesuai menu layanan
Dinas Dukcapil Kuantan Singingi menyediakan layanan pengaduan siagadukcapil Layanan ini dapat membantu pindah penduduk yang sudah terlanjur pulang kampung, dengan persyaratan : pindah satu keluarga (semua yang ada dalam data kartu keluarga, ikut pindah) atau pindah salah satu anggota keluarga karena alasan cerai dan wajib melampirkan putusan cerai dari pengadilan agama.
Cara melakukan pengurusan :
- Mengisi apliasi Layanan Pengaduan yang dapat dilihat pada aplikasi Siaga Dukcapil dengan melampirkan persyaratan
- Mengunjungi layanan pengaduan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Kuantan Singingi dikomplek pemda Kuantan singing Teluk Kuantan dengan membawa kelengkapan administrasi seperti Kartu Keluarga dan KTP-el.
Data hilang pada kartu keluarga bisa disebabkan oleh beberapa hal yaitu :
- Telah wajib KTP-el, tetapi belum melakukan perekaman data biometric KTP-el sama sekali;
- Mempunyai data kependudukan lebih dari satu dimana salah satunya telah memiliki KTP-el. Solusinya dengan cara melaporkan pada layanan pengaduan , selanjutnya petugas akan mengarahkan pada pengecekan data biometric sidik jari di loket pelayanan perekaman KTP-el Dinas Dukcapil Dukcapil Kuantan Singingi
Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update NIK tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537.
Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mengajukan melalui aplikasi Siaga Dukcapil, pada menu Layanan Pengaduan. Isi pengaduan harus menyebutkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan serta Nomor Telepon Seluler yang bisa dihubungi.
Pilihan lain untuk menyampikan permasalahan ini adalah melalui layanan telp pada jam kantor dengan nomor HP. 081268888168, 081257821442
Dimohon untuk menyampaikan nomor kontak yang dapat dihubungi dan menjelaskan permasalahan secara detail dengan menyebutkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor NIK.
Pilihan lain untuk menyampikan permasalahan ini adalah melalui layanan telp pada jam kantor dengan nomor HP. 081268888168, 081257821442
Dimohon untuk menyampaikan nomor kontak yang dapat dihubungi dan menjelaskan permasalahan secara detail dengan menyebutkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor NIK.
Bagi penduduk yang tidak terdata sama sekali, dapat diajukan melalui kantor kantor Desa setempat dengan mengisi Blangko Pelayanan F1-01 yang ditandatangani Kepala DEsa. Selanjutnya penduduk yang bersangkutan harus melakukan pengecekan biometric sidik jari terlebih dahulu pada loket pelayanan perekaman KTP-el Dinas Dukcapil Kuantan Singingi Komplek Pemda Kuantan Singingi Teluk Kuantan
Cek status KTP-el anda melalui aplikasi Siaga Dukcapil pada menu Cek Status KTP, selanjutnya isi layanan pengaduan dengan menjelaskan status KTP-el anda yang diinformasikan oleh aplikasi dan jelaskan bahwa anda belum mendapatkan KTP-el sama sekali. Layanan pengaduan kami akan menindaklanjuti.
Jika anda tidak memiliki akses mobile seperti diatas, silakan hubungi layanan pengaduan kami pada nomor HP. 081268888168, 081257821442
Jika anda tidak memiliki akses mobile seperti diatas, silakan hubungi layanan pengaduan kami pada nomor HP. 081268888168, 081257821442
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Syarat-syarat pelayanan dapat di akses melalui aplikasi Siaga Dukcapil pada menu Persyaratan Dokumen atau melalui halaman https://siagadukcapil.kuansing.go.id
Komplain terhadap pelayanan dapat dilakukan melalui cara-cara :
- Untuk pelayanan online melalui aplikasi Siaga Dukcapil, komplain terhadap pelayanan dapat dilakukan melalui aplikasi untuk setiap produk layanan. Menu komplain akan muncul pada aplikasi sebelum pengguna layanan (masyarakat) menerima berkas yang sudah diperiksa. Apabila terjadi kesalahan dalam penerbitan dokumen, komplain dapat langsung dilakukan pada menu ini dengan cara klik "komplain" dan sampaikan komplain anda dengan jelas dan detail. Selanjutnya petugas yang memproses berkas akan menindaklanjuti komplain tersebut.
- Untuk pelayanan lainnya, komplain dapat dilakukan melalui :
1) Aplikasi Siaga Dukcapil pada menu Layanan Pengaduan,
2) Telepon pada nomor HP. 081268888168, 081257821442 Email : disdukcapil1409@gmail.com