Teluk Kuantan, 27 Maret 2024, Setelah mengalami gangguan dalam pelayanan dokumen kependudukan selama dua hari terakhir akibat adanya penggantian pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berimplikasi kepada penggantian tandatangan elektronik dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru, MAHVIYEN TRIKON PUTRA, SE selaku Pejabat Kepala Dinas yang baru menjamin bahwa layanan tersebut telah kembali normal. Gangguan yang terjadi disebabkan oleh perubahan Tandatangan Elektronik oleh pejabat yang bertanggung jawab atas proses administrasi dokumen kependudukan.
Ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat selama dua hari terakhir tersebut diakui oleh Kepala Dinas , namun perlu ditekankan kiranya bahwa langkah yang diambil merupakan bagian yang harus dilalui sebagai upaya meningkatkan keamanan dan validitas dokumen kependudukan.
Pada kesempatan pagi hari ini, MAHVIYEN TRIKON PUTRA, SE, menyatakan, "Kami memahami kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat selama periode gangguan ini. Namun, langkah-langkah yang diambil merupakan suatu keharusan, jika ada penggantian pejabat kepala Dinas Dukcapil proses penerbitan Tanda Tangan Elekronik (TTE) ini memakan waktu karena terlebih dahulu diusulkan penerbitan TTE baru kepada Badan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) melalui Koordinasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keamanan dan validitas dokumen kependudukan. Kami ingin kembli menegaskan bahwa layanan sudah kembali normal dan masyarakat dapat mengakses pelayanan dokumen kependudukan seperti biasa."
Selain itu, YASRIZON, S.Sos kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, menambahkan, "Kami juga ingin menyampaikan permohonan maaf kami atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat selama adanya gangguan ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga keamanan dan validitas dokumen kependudukan.",juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dokumen kependudukan untuk menyampaikan/melampirkan email yang aktif kepada petugas layanan agar setelah dokumen kependudukan selain KTP-el dan KIA di TTE oleh kepala dinas, akan otomatis terkirim dan tersimpan di email yang telah didaftarkan, dan pemohon bisa mencetak dokumen dimaksud secara mandiri.
Selanjutnya MAHVIYEN TRIKON PUTRA,SE juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya pemalsuan dokumen kependudukan dan untuk segera melaporkan jika menemui hal-hal yang mencurigakan.
Dengan kembalinya pelayanan dokumen kependudukan ke kondisi normal, diharapkan masyarakat dapat kembali melakukan proses administrasi kependudukan dengan lancar dan tanpa hambatan tutup Mahviyen.(admin dukcapil)