Memenuhi Hak Konstitusional Warga Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kab. Kuantan Singingi Buka Pelayanan di hari libur Cuti Bersama

Teluk Kuantan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur dan cuti bersama pada 8, 9, 10, 11 Februari 2024, serta pada saat pemilihan pada tanggal 14 Pebruari 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan identitas kependudukan digital (IKD),

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi, Refendi Zukman, S.Sos, M.Si, menuturkan bahwa pelayanan adminduk tetap dibuka ini meskipun bertepatan dengan hari libur nasional dan pemungutan suara pemilu 2024. "Kami tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, baik itu perekaman, pencetakan, maupun perubahan data. Kami juga siap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan IKD, yang merupakan dokumen kependudukan berbasis QR code, sbagai salah satu syarat pemenuhan kebutuhan hak konstitusional warga Masyarakat pada saat pemilu nanti" ujar Refendi, Kamis (8/2/2024).

 

Lebih lanjut  Refendi mengatakan, selama hari libur tersebut, layanan adminduk dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, termasuk saat pemilu 14 Februari 2024. Adapun layanan administrasi kependududkan yakni untuk penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga dan identitas kependudukan digital (IKD).

 

"Kami berharap dengan adanya layanan adminduk di hari libur ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Apalagi, dokumen kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih pada pemilu nanti," tutur Refendi” lagi.

 

Refendi menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid dan terbaru. Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau yang memiliki KTP elektronik yang rusak atau hilang untuk segera mengurusnya di Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi saat ini juga.

 

"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat yang baru pindah domisili, menikah, bercerai, atau mengalami peristiwa penting lainnya untuk segera melaporkannya ke Disdukcapil agar data kependudukan dapat diperbarui. Kami siap melayani masyarakat dengan cepat, mudah, dan gratis," pungkas Refendi (admin-dukcapil).

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.