Memenuhi amanat Undang-undang bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pelayanan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin mendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah.
Kondisi dan perubahan yang sangat cepat saat perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapannya. Pelayanan publik diharapkan tidak menambah beban bagi masyarakat. Seperti tidak memberikan tambahan biaya, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat, atau tidak ada hambatan akses.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan pihaknya terus berbenah dalam melakukan Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan melalui beberapa kegiatan pelayanan antaranya penyediaan sarana dan prasarana layanan public yang representatif dengan merenovasi ruang pelayanan tatap muka, mengadakan layanan online, layanan jemput bola yang dikenal dengan (Lantera), serta dengan layanan berdasarkan hasil kerja sama dengan berbagai Pihak misalnya Kerja Sama dengan Rumah Sakit Daerah dan Swasta, Klinik Bersalin, Kerja sama dengan pemerintah Desa, UPTD Kesehatan dan Korwil Pendiddikan se kabupaten Kuantan singingi.
Kita bersyukur dengan terus berusaha, persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan public bidang administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan sudah mulai menunjukan kearah yang lebih baik. Hal ini dapat kita lihat dari hasil pengolahan sementara data hasil survei kepuasan masyarakat pada Triwulan I tahun 2023 berada pada Indeks Kepuasan Masyarakat 91,25 artinya mutu pelayanan terhadap pelayanan public berada pada level A dengan kinerja pelayanan pada prediket sangat baik, dengan nilai rata-rata unsur pelayanan 3,650, artinya angka tersebut menunjukan penerima layanan yang diberikn oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. Kuantan Singingi sangat puas ujar REFENDI di ruang kerjanya. (admin)