Penduduk Non-Permanen: Tantangan dan Pendekatan Administrasi Kependudukan

Teluk Kuantan, 02 Mei 2024; Penduduk non-permanen merupakan segmen yang penting dalam administrasi kependudukan suatu negara. Mereka adalah individu yang tinggal atau berada dalam suatu wilayah/daerah  untuk jangka waktu tertentu tanpa memiliki status kependudukan yang permanen. Tulisan ini mencoba meninjau bagaimana administrasi kependudukan menghadapi tantangan terkait penduduk non-permanen dan strategi yang digunakan untuk mengelolanya.

Menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk non-permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Sebagai contoh, seseorang merupakan warga berdomisili di Kota Medan sesuai dengan data KTP-el yang dimilikinya. Namun saat ini, seseorang tersebut sedang menjalani dinas di luar kota, yakni di Kabupaten Kuantan Singingi, selama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, sehingga dia harus menetap sementara di Kuantan Singingi. Maka saat ini seseorang tersebut sedang masuk ke dalam kategori penduduk non-permanen.

Salah satu tantangan utama dalam administrasi kependudukan adalah mengidentifikasi penduduk non-permanen. Mereka mungkin termasuk pelajar internasional, pekerja kontrak, atau wisatawan yang tinggal untuk sementara waktu. Identifikasi mereka dalam sistem administrasi kependudukan menjadi penting untuk memantau dan mengelola populasi dengan baik.

Penduduk non-permanen sering kali terkait dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang memfasilitasi mobilitas ini sambil memastikan keamanan nasional, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Ini mencakup pengelolaan masuk dan keluar negara, serta pemantauan dan pengawasan pergerakan penduduk secara efektif.

Salah satu perhatian utama dalam administrasi kependudukan adalah memastikan bahwa penduduk non-permanen memiliki akses yang memadai terhadap layanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Hal ini melibatkan pembangunan sistem yang dapat mengakomodasi kehadiran mereka tanpa memberikan beban berlebih pada sumber daya yang terbatas.

Teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi alat penting dalam administrasi kependudukan, termasuk dalam mengelola penduduk non-permanen. Sistem basis data terpadu dan aplikasi berbasis online memungkinkan pemerintah untuk melacak dan mengelola informasi penduduk dengan lebih efisien. Namun, perlu diperhatikan juga aspek privasi dan keamanan data dalam penggunaan teknologi ini.

untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, diperlukan pendaftaran penduduk nonpermanen

Negara melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen bahwasanya WNI/Orang asing yang sifatnya non permanen berdomisili di daerah tertentu wajib mendaftarkan diri sebagai penduduk Non permanen.

Cara Mendaftar Penduduk Non-Permanen Untuk melapor atau mendaftar dokumen penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online dapat melalui situs resmi Kemendagri (https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/). Secara offline dapat dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil kab/kota dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan. Hal ini mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk non-permanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya. (YRZ : Dukcapil)

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.