Validasi Data Penduduk Datang Sangat Krusial, Perlu Verifikasi Mendalam
01 Jul 2025
Teluk Kuantan 1 Juli 2025– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan bahwa proses validasi terhadap data penduduk datang merupakan langkah krusial dalam menjaga akurasi dan keabsahan data kependudukan di daerah. Hal ini seiring meningkatnya mobilitas penduduk antarwilayah yang berdampak langsung terhadap basis data administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk "Edo Indrasari, SH" hari ini 1 Juli 2025 saat apel pagi bersama dihalaman kantor menyampaikan bahwa setiap penduduk yang datang dan mengajukan pindah masuk harus melalui proses verifikasi yang mendalam. "Kami tidak serta-merta menerima permohonan pindah masuk begitu saja. Harus ada verifikasi lapangan, pencocokan dokumen, serta konfirmasi status kependudukan di daerah asal. Hal ini penting untuk mencegah data ganda dan memastikan keakuratan NIK, serta mengantisipasi penyalayunaan data" tegasnya. Selanjutnya bagi penduduk wajib KTP-el daerah asal yang belum lakukan perekaman sebaiknya lakukan dulu perekaman di daerah asal sebelum mengajukan kepindahan, ujar Edo.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi menyalahgunaan data oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dukcapil Kuansing juga bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan, RT/RW, dan aparatur kewilayahan lainnya dalam proses verifikasi faktual di lapangan. Masyarakat juga dihimbau untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan melengkapi dokumen dengan benar saat mengurus pindah datang.
"Data penduduk yang valid adalah fondasi pelayanan publik yang akurat dan adil. Karena itu, validasi penduduk datang harus dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan tidak asal terima," Edo menjelaskan.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya menjamin tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas hak-haknya sebagai warga negara.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)






