Dukcapil Kuantan Singingi sudah menyediakan layanan secara online dengan cara :
- Kunjungi halaman http://siagadukcapil.kuansing.go.id
- Registrasi data pemohon pada menu daftar
- Terima koder notifikasi
- Masukan kode notifikasi
- Setelah teregister masuk dengan NIK dan password
- Ajukan permohonan sesuai menu layanan
Dinas Dukcapil Kuantan Singingi menyediakan layanan pengaduan siagadukcapil Layanan ini dapat membantu pindah penduduk yang sudah terlanjur pulang kampung, dengan persyaratan : pindah satu keluarga (semua yang ada dalam data kartu keluarga, ikut pindah) atau pindah salah satu anggota keluarga karena alasan cerai dan wajib melampirkan putusan cerai dari pengadilan agama. Cara melakukan pengurusan :
Data hilang pada kartu keluarga bisa disebabkan oleh beberapa hal yaitu :
Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update NIK tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mengajukan melalui aplikasi Siaga Dukcapil, pada menu Layanan Pengaduan. Isi pengaduan harus menyebutkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan serta Nomor Telepon Seluler yang bisa dihubungi.
Pilihan lain untuk menyampikan permasalahan ini adalah melalui layanan telp pada jam kantor dengan nomor HP. 081268888168, 081257821442
Dimohon untuk menyampaikan nomor kontak yang dapat dihubungi dan menjelaskan permasalahan secara detail dengan menyebutkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor NIK.
Bagi penduduk yang tidak terdata sama sekali, dapat diajukan melalui kantor kantor Desa setempat dengan mengisi Blangko Pelayanan F1-01 yang ditandatangani Kepala DEsa. Selanjutnya penduduk yang bersangkutan harus melakukan pengecekan biometric sidik jari terlebih dahulu pada loket pelayanan perekaman KTP-el Dinas Dukcapil Kuantan Singingi Komplek Pemda Kuantan Singingi Teluk Kuantan
Cek status KTP-el anda melalui aplikasi Siaga Dukcapil pada menu Cek Status KTP, selanjutnya isi layanan pengaduan dengan menjelaskan status KTP-el anda yang diinformasikan oleh aplikasi dan jelaskan bahwa anda belum mendapatkan KTP-el sama sekali. Layanan pengaduan kami akan menindaklanjuti.
Jika anda tidak memiliki akses mobile seperti diatas, silakan hubungi layanan pengaduan kami pada nomor HP. 081268888168, 081257821442
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Syarat-syarat pelayanan dapat di akses melalui aplikasi Siaga Dukcapil pada menu Persyaratan Dokumen atau melalui halaman https://siagadukcapil.kuansing.go.id
Komplain terhadap pelayanan dapat dilakukan melalui cara-cara :