Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

“Tak Ingin Terjerat Hukum, Kepala Dukcapil Tegaskan: Kuasai Aturan Adminduk!”

20 Nov 2025
gambar-berita

Teluk Kuantan, 20 November 2025 — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menegaskan pentingnya pemahaman regulasi administrasi kependudukan bagi seluruh jajaran. Peringatan ini disampaikan dalam apel internal Kamis, 20 November 2025 sebagai langkah penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam arahannya, Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan “ Tekad Kurniawan. S.ST” menekankan bahwa setiap pegawai wajib memahami dan menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Adminduk. Baik itu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, hingga aturan teknis terbaru. Semua regulasi tersebut menjadi pedoman fundamental dalam setiap proses pelayanan.

"Jika tidak ingin tersangkut masalah hukum, maka kuasai aturan. Setiap tindakan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Jangan sampai keteledoran atau ketidaktahuan menimbulkan persoalan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan strategis yang berkaitan langsung dengan identitas dan legalitas masyarakat. Oleh karena itu, akurasi, ketelitian, dan kepatuhan pada Standar Pelayanan dan SOP menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Selain itu, Kepala Dinas meminta seluruh unit untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan koordinasi, serta segera berkonsultasi apabila menemui keraguan dalam proses pelayanan.

"Tidak ada ruang bagi pelayanan yang sembarangan. Pegawai harus bekerja dengan disiplin, profesional, dan berdasarkan aturan. Ini bukan hanya untuk menjaga integritas lembaga, tetapi juga melindungi diri masing-masing dari risiko hukum," tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk “Edo Indrasari, SH” menambahkan sekaligus mengingatkan  khusus terkait dengan pembetulan maupun perubahan nama pada dokumen kependudukan seyogyanya berpedoman kepada Permendagri 73 Tahun 2022, yakni :

Pasal “4 ayat 2” Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

pasal “4 ayat 4” menyatakan bahwa “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sementara pada pasal “7 ayat 1 dan 2” menegaskan sanksi taerhadap petugas yang mencatatkan dan melakukan perubahan nama tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 4.

Dengan penegasan ini, Dinas Dukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang tertib, sesuai regulasi, dan berintegritas.

 

(YRZ:Dukcapil Kuansing)

ANDA MEMILIKI PERTANYAAN TERKAIT DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAYANAN ATAU INGIN MEMBERI SARAN DAN MASUKAN?