REFENDI ZUKMAN, AJAK AKTIFASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan adanya identitas kependudukan digital pastinya banyak manfaat yang akan didapatkan oleh warga seperti mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga, selain itu manfaat dari Identitas kependudkan Digital dapat menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi di Teluk Kuantan (17-03-2023)

Menurutnya Aplikasi IKD sangatlah mudah disematkan di gawai kita hal ini dapat langsung di download oleh masyarakat melalui  Play Store pada smartphone berbasis android ujarnya.

Cukup melalui Langkah-langkah dibawah ini:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  • Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
  • Melakukan verifikasi wajah
  • Scan QR pada operator dukcapil
  • Cek email dari SIAK terpusat identitas digital dan klik tombol aktivasi
  • Masukkan kode aktivasi yang telah didapatkan melalui email dan captcha.
  • Lalu klik aktifkan
  • Buka aplikasi identitas kependudukan digital, masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang di terima melalui email.

Dengan demikian, ia meminta warga Kabupaten Kuantan Singingi  untuk segera mengaktivasi Digital ID. Sebab dengan memiliki Digital ID, akan banyak manfaat yang dapat dan dirasakan.

Sejauh ini  data yang sudah bisa diakses melalui ID Digital adalah

  1. KTP Digital
  2. Kartu Keluara Digital
  3. Vaksin Covid-19
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  6. Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional
  7. Daftar Pemilih Tetap tahun 2024

Lebih lanjut REFENDI mengajak "Bagi warga yang ingin mengaktivasi identitas kependudukan digital ini, bisa mendatangi petugas di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi  atau dating ke tempat-tempat pelayaanan keliling di kecamatan dan desa," sambungnya.(admin)

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.