Mengahadapi Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Ombudsman Berikan Asistensi kepada Dinas Dukcapil Kuantan Singingi
04 Jun 2024
Teluk Kuantan, 4 Juni 2024 - Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau melakukan kunjungan dan asistensi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi untuk membantu persiapan dalam menghadapi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan tahun 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam asistensinya, Tim Ombudsman memberikan berbagai masukan konstruktif dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan yang telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil. Mereka juga memberikan panduan mengenai indikator-indikator penilaian yang akan digunakan dalam proses penilaian kepatuhan ini. Tujuan utama dari asistensi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyatakan bahwa asistensi ini penting untuk memastikan bahwa Dinas Dukcapil Kuantan Singingi memahami standar pelayanan yang harus dipenuhi. "Kami berharap dengan adanya asistensi ini, Dinas Dukcapil dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka, sehingga memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat," ujar Bambang .
Sebelumnya Bambang menyampaikan apresiasinya terhadap peningkatan mutu pelayanan di dinas dukcapil jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu, hal ini terlihat dari sarana prasarana yang telah tersedia demi kenyamanan pengguna layanan, kita berharap terus ciptakan inovasi baru dan perbaikan-perbaikan untuk pelayanan yang lebih cepat, tepat dan trasparan.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil, Kabupaten Kuantan Singingi Mahviyen Trikon Putra, SE, menyambut baik kunjungan dan asistensi dari Tim Ombudsman ini. "Kami berterima kasih atas apresiasi, dukungan dan masukan yang diberikan oleh Ombudsman. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan ini dilakukan secara berkala oleh Ombudsman di berbagai Instansi pelayanan termasuk Dinas Dukcapil yang merupakan bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sektor administrasi kependudukan oleh ombudsman. Hasil dari penilaian ini akan menjadi dasar bagi kami untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan ke depan di Dinas Dukcapil , tutur Mahviyen
Lebih jauh asistensi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan mutu pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Dukcapil sebagai salah satu instansi pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi . Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Ombudsman dan Dinas Dukcapil, diharapkan standar pelayanan dapat dipedomani dan dilaksanakan demi kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat, tutup mahviyen.
Kontributor (yrz ; admin dukcapil)






