Langkah Preventif Perlindungan Data, Dukcapil Musnahkan KTP-el Invalid
08 Jan 2026
Teluk Kuantan 8 Januari 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan masyarakat melalui kegiatan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak dan tidak valid, kamis 8 Januri 2026 di Teluk Kuantan
Pemusnahan dilakukan terhadap KTP-el yang mengalami kerusakan fisik, perubahan elemen data, maupun dokumen yang status kependudukannya sudah tidak aktif. Langkah ini merupakan bagian dari penertiban dokumen kependudukan sekaligus upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi penduduk.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk “Edo Indrasari, SH” menyampaikan bahwa setiap dokumen kependudukan mengandung data pribadi yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, KTP-el yang sudah tidak berlaku tidak boleh disimpan ataupun dibiarkan beredar.
“Pemusnahan KTP-el rusak dan invalid ini merupakan bentuk ketegasan Dukcapil dalam menjaga integritas data kependudukan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan KTP-el ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengelolaan KTP Elektronik. Selain itu, pelaksanaannya juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagai landasan pengamanan dan perlindungan data pribadi penduduk.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga dokumen tidak dapat terlihat, dikenali dan digunakan kembali. Seluruh tahapan dilaksanakan secara tertib, disaksikan oleh pejabat terkait, serta dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi juga disaksikan oleh masyarakat pengguna layanan dukcapil. Pada kesempatan ini jumlah KTP-el yang dimusnahkan Adalah sebanyak 23.979 Keping selama periode Januari s/d Desember 2025 yang dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh pejabat Dinas dukcapil dan disaksikan oleh perwakilan Masyarakat.
.jpeg)
Melalui kegiatan ini, Dukcapil Kabupaten Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan penggantian KTP-el apabila mengalami kerusakan atau terdapat perubahan data, serta tidak menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku.
Dengan langkah tegas dan berkelanjutan ini, Dukcapil Kabupaten Kuantan Singingi terus berupaya mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang aman, tertib, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan data kependudukan.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)






