Disdukcapil Komitmen Layani Masyarakat Sesuai Aturan dan Persyaratan yang Berlaku
16 Apr 2025
Teluk Kuantan 16 April 2025, Berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan akuntabel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai dengan aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pelayanan yang diberikan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan menjaga ketertiban administrasi serta menjamin keabsahan data kependudukan. Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam setiap pengurusan dokumen, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian dan dokumen lainya.
“Kita Wajib terus mengedepankan pelayanan yang profesional dan transparan. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Kepala Dinas Dukcapil melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) "TEKAD KURNIAWAN, S ST" .

Hal ini disampaikan pada saat apel pagi Rabu, 16 April 2025 di Teluk Kuantan “Pelayanan yang kita berikan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga harus akurat dan sesuai ketentuan. Setiap dokumen yang dikeluarkan Dinas Dukcapil harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menegakkan prosedur, memverifikasi persyaratan secara teliti, dan memberikan edukasi yang benar kepada Masyarakat, Mari kita jaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tetapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku” ujar Tekad.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi resmi terkait syarat dan prosedur layanan agar terhindar dari potensi kesalahan atau keterlambatan dalam proses pengurusan dokumen.
Komitmen ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi.
(YRZ : Dukcapil Kuansing)






