DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL GESA PEREKAMAN WAJIB KTP-EL PEMULA
15 Mar 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kab. Kuantan Singingi terus menggesa perekaman KTP-el bagi wajib KTP-el pemula khususnya penduduk usia 16-17 tahun, ini disampaikan oleh Kepala Dinas H.M.REFENDI ZUKMAN, S.Sos, M,Si DI Teluk Kuantan, ini dimaksudkan untuk memenuhi hak penduduk sebagai Warga Negara Indonesia dalam berbagai urusan pelayanan publik, dimana dokumen kependudukan adalah dasar dari semua urusan pelayanan public misalnya Peserta Pemilu, BPJS, KIS, KIP, Perbankan, dll .
sejauh ini tim perekaman dukcapil telah mentuntaskan perekaman di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi adalah 2.562 dari total wajib KTP-el Pemula sebanyak 8.242 wajib KTP-el pemula.
Dari jumlah yang telah dilakukan perekaman telah dilakukan pencetakan sebanyak 1.140, yang sebahagian telah diserahkan ke Pihak Sekolah dengan harapan Pihak Sekolah untuk segera menyerahkan KTP dimaksud ke yang bersangkutan sesuai dengan data dan nama yang tertera di KTP tersebut.
Selanjuntya dari data di atas belum semua data biometrik yang telah direkam masih ada KTP-el nya yang masih belum tecetak hal ini disebabkan masih ada data hasil perekaman masih menunggu proses penunggalan di Pusat.
Selanjutnya H.M.REFENDI ZUKMAN, S.Sos. M.Si, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kuantan singingi untuk segera melengkapi dokumen kependudukan nya sesegera mungkin di tempat-tempat layanan dukcapil termasuk titik layanan yang ada di Kecamatan dan Desa atau tempat lain yang ditetapkan. (admin)






