Dinas Dukcapil Implementasikan Inovasi ReCEPAT untuk Layanan Adminduk
28 Mei 2025
Teluk Kuantan, 28 Mei 2025 Kecepatan pelayanan menentukan kualitas layana publik yang Prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengimplementasikan inovasi pelayanan bernama ReCEPAT (Respon Cepat Layanan Adminduk). Inovasi ini difokuskan pada layanan perekaman KTP-el bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan segera dan responsif.
Melalui ReCEPAT, masyarakat yang mengalami kendala tertentu—seperti kondisi darurat, keterbatasan mobilitas, atau kebutuhan mendesak—dapat mengakses layanan perekaman KTP-el dengan lebih cepat dan efisien. Tim ReCEPAT bergerak langsung ke lokasi pemohon atau memberikan penanganan prioritas di kantor Dukcapil sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kuantan Singingi "MAHVIYEN TRIKON PUTRA, SE , hari ini Rabu 28 Mei 2025 di sela kesibukannya menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berkeadilan. Selain itu, ReCEPAT juga menjadi bagian dari pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan hadirnya ReCEPAT, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan memperoleh dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik, yang sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya
(YRZ:Dukcapil Kuansing)






