Desa Simpang Tanah Lapang Resmi Menjadi Desa Binaan Adminduk, Dukcapil dan TP-PKK Perkuat Kolaborasi
23 Jul 2026
Teluk Kuantan, 23 Juli 2026 – Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir, resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Disdukcapil dan Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Desa Simpang Tanah Lapang Kamis 23 Juli 2026, salah satu bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif hingga ke tingkat desa.
Program Desa Binaan Adminduk merupakan salah satu inovasi Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pola kemitraan dengan pemerintah desa dan TP-PKK. Melalui program ini, kader-kader PKK diharapkan menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membantu masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Plt. Ketua TP-PKK Kabupaten Kuantan Singingi " Hj. Nurhidayah Muniroh Muklisin, S.Pd.I" dalam sambutannya menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, TP-PKK siap berperan aktif melalui jaringan kader hingga tingkat dasawisma untuk menyosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
"Keluarga yang tertib administrasi kependudukan adalah fondasi bagi terwujudnya masyarakat yang tertib administrasi. Melalui kader-kader PKK, kami siap mendukung pemerintah agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kuantan Singingi "Mahviyen Trikon Putra, SE" menjelaskan bahwa Program Desa Binaan Adminduk bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah terpencil, serta warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan.
Berbagai kegiatan akan dilaksanakan secara berkelanjutan, mulai dari sosialisasi administrasi kependudukan, pendataan warga yang belum memiliki dokumen, pendampingan pengurusan dokumen kependudukan, hingga evaluasi berkala terhadap tingkat kepemilikan dokumen di desa.
Dengan ditetapkannya Desa Simpang Tanah Lapang sebagai Desa Binaan Adminduk, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara Disdukcapil, pemerintah desa, TP-PKK, dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang sadar administrasi kependudukan. Program ini juga diharapkan menjadi model penguatan pelayanan publik yang dapat direplikasi di desa-desa lain di Kabupaten Kuantan Singingi.
Melalui kolaborasi ini, Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, inklusif, dan berkualitas, sehingga setiap penduduk memperoleh hak yang sama atas dokumen kependudukan sebagai pintu masuk berbagai layanan publik.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)






