Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

“Ada Salah di Akta Kelahiran? Ini Solusinya”

22 Jul 2025
gambar-berita

Dasar Hukum

Perbaikan kesalahan penulisan dalam akta kelahiran diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  3. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Jenis Kesalahan Penulisan

Kesalahan dalam akta kelahiran dapat dibedakan menjadi dua:

  1. Kesalahan penulisan elemen data administratif (seperti kesalahan ketik nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dll) tanpa mengubah substansi status hukum.
  2. Perubahan elemen yang menyangkut status hukum (misal: pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan jenis kelamin, dll), yang tidak termasuk dalam prosedur ini dan memerlukan penetapan pengadilan.

Prosedur Perbaikan Kesalahan Penulisan Akta Kelahiran

A. Perbaikan Kesalahan Penulisan (Administratif)

  1. Pengajuan Permohonan
  • Pemohon (orang tua atau pemilik akta jika sudah dewasa) mengajukan permohonan perbaikan kepada Dinas Dukcapil tempat akta diterbitkan.
  • Permohonan dibuat secara tertulis. 
  1. Dokumen Persyaratan
  • Akta kelahiran asli yang salah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Bukti pendukung yang menunjukkan data yang benar (misalnya ijazah, akta nikah orang tua, KTP/KK yang konsisten).
  • Surat permohonan perbaikan data.
  • Mengisi Formuir F1.05 dibubuhi matrey yang cukup 
  1. Verifikasi oleh Dinas Dukcapil
  • Petugas memeriksa dan mencocokkan dokumen yang diajukan.
  • Jika tidak ditemukan indikasi pemalsuan, maka dapat dilakukan perbaikan langsung. 
  1. Pencatatan dalam Register Perubahan
  • Petugas melakukan pembetulan pada data akta dan mencatatnya dalam register pencatatan sipil.
  • Perbaikan dicatat dalam Catatan Pinggir pada akta kelahiran. 
  1. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang Telah Diperbaiki
  • Pemohon akan menerima kutipan akta kelahiran baru dengan catatan perbaikan di bagian pinggir.

 B. Jika Kesalahan Menyebabkan Perubahan Status Hukum

  1. Jika kesalahan yang terjadi menyangkut status hukum seseorang (misal: pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan jenis kelamin), maka perbaikannya harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu.
  2. Setelah ada penetapan pengadilan, Dinas Dukcapil akan mencatat dan menerbitkan akta yang telah diperbaiki sesuai ketetapan tersebut. 

Catatan Penting

Dinas Dukcapil tidak dapat menghapus atau mengganti akta yang sudah diterbitkan tanpa prosedur yang sah. 

Perbaikan tidak dikenakan biaya (gratis), sesuai dengan ketentuan Pasal 79A UU Adminduk: "Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya"

 (YRZ:Dukcapil Kuansing)

ANDA MEMILIKI PERTANYAAN TERKAIT DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAYANAN ATAU INGIN MEMBERI SARAN DAN MASUKAN?