Sampaikan Pengaduan Anda Melalui SP4N-LAPOR!
06 Jul 2026
Teluk Kuantan, 6 Juli 2026 - Pelayanan yang berkualitas lahir dari partisipasi masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan, masukan, maupun saran terkait layanan administrasi kependudukan melalui SP4N-LAPOR!.
Apabila Anda mengalami kendala dalam pelayanan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil, KIA, atau layanan administrasi kependudukan lainnya, laporkan melalui SP4N-LAPOR!. Setiap laporan akan diverifikasi, ditindaklanjuti, dan ditangani sesuai dengan prosedur serta batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.
Partisipasi Anda sangat berarti untuk membantu kami mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berkualitas.






