Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Pelayanan Cepat Tanpa Ribet, Disdukcapil Kuansing Hadirkan 18 Jenis Layanan Adminduk

29 Jun 2026

Teluk Kuantan, 29 Juni 2026 - Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kuantan Singingi saat ini menyediakan 18 jenis layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat diakses masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan dokumen penting, mulai dari dokumen identitas pribadi, dokumen keluarga, hingga pencatatan peristiwa penting kependudukan.

Adapun layanan yang tersedia meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, perubahan nama, legalisasi dokumen kependudukan, serta berbagai layanan pencatatan sipil lainnya.

Seluruh layanan tersebut diberikan dengan standar waktu penyelesaian yang cepat, yakni rata-rata 1 jam sampai dengan 1 hari kerja, sementara layanan permintaan data kependudukan diselesaikan maksimal dalam waktu 3 hari kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi “Mahviyen Trikon Putra, SE”  menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan terus menjadi prioritas utama, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Disdukcapil Kuansing juga memastikan seluruh pelayanan diberikan dengan prinsip mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta tanpa dipungut biaya (gratis) sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan nyaman dan tanpa hambatan.

Melalui pelayanan yang semakin optimal, Disdukcapil Kuantan Singingi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan terus meningkat, karena dokumen administrasi kependudukan merupakan dasar utama dalam memperoleh berbagai layanan publik lainnya.

Dengan semangat “Pelayanan Cepat Tanpa Ribet”, Disdukcapil Kuansing akan terus berinovasi menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat demi mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Kuantan Singingi.

Dokumen Lengkap, Pelayanan Prima, Masyarakat Terlayani.

(YRZ:Dukcapil Kuansing)

ANDA MEMILIKI PERTANYAAN TERKAIT DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAYANAN ATAU INGIN MEMBERI SARAN DAN MASUKAN?