Pelayanan Cepat dan Pasti, Disdukcapil Kuansing Tetapkan Standar Waktu Penyelesaian Dokumen Kependudukan
01 Jul 2026
Teluk Kuantan 1 Juli 2026 - Berupaya terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, tepat, dan terpercaya kepada seluruh masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi layanan, Disdukcapil Kuansing menetapkan standar waktu penyelesaian dokumen kependudukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan.
Sebanyak 17 jenis layanan dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, SKPWNI, KIA, berbagai layanan Akta Pencatatan Sipil, legalisasi dokumen hingga perubahan status kewarganegaraan, dapat diselesaikan dalam rentang waktu 1 jam sampai dengan 1 hari kerja, sepanjang persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
Sementara itu, untuk layanan Permintaan Data Kependudukan, waktu penyelesaian ditetapkan maksimal 3 hari kerja sesuai dengan mekanisme verifikasi dan proses administrasi yang berlaku.
Melalui standar pelayanan ini, Disdukcapil Kuansing ingin memastikan bahwa setiap masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional dengan prinsip:
✅ Cepat
✅ Transparan
✅ Akurat
✅ Mudah diakses
✅ Berorientasi pada kepuasan masyarakat
Disdukcapil Kuantan Singingi siap melayani dengan sepenuh hati, karena tertib administrasi kependudukan adalah hak setiap warga negara.
“Melayani dengan Hati, Data Akurat, Masyarakat Tertib Administrasi.”
(YRZ:Dukcapil Kuansing)






