“Dukcapil Gandeng Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Hadirkan Layanan Adminduk Terintegrasi dengan Peradilan”
26 Mar 2026
Teluk Kuantan, 26 Maret 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi menjalin sinergi strategis dengan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam penguatan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang terintegrasi dengan layanan peradilan.
Kerja sama ini difokuskan pada percepatan tindak lanjut dokumen kependudukan yang bersumber dari putusan pengadilan, seperti perubahan data kependudukan, pencatatan peristiwa penting, serta pembaruan status hukum dalam dokumen resmi masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, “Mahviyen Trikon Putra, SE, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Sinergi ini menjadi wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Masyarakat tidak lagi dihadapkan pada proses yang panjang, karena setiap putusan pengadilan dapat langsung ditindaklanjuti dalam layanan adminduk,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, “SUBIAR TEGUH WIJAYA, S.H”, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi putusan pengadilan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.. lebih lanjut ketua pengadilan menyampaikan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumen yang sangat penting dalam poroses peradilan, baik perkara pidana maupun perkara perdata, tanpa dokumen kependudukan sebagai identitas yang berperkara tidak bisa dilanjutkan dalam proses sidang di pengadilan.

“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk pelayanan terpadu kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, setiap proses persidangan yang membutukan dokumen kependudukan untuk proses putusan pengadilan dapat segera diakomodir dalam sistem administrasi kependudukan,” ujarnya.
Melalui sinergitas ini, diharapkan tercipta integrasi layanan antara Dukcapil dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)






