Kepada Yth,
Pemerintah Desa/Kelurahan
Se-Kabupaten Kuantan Singingi
Dengan hormat,
Kami sampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan agar aktif melaporkan setiap peristiwa kematian yang terjadi di wilayah masing-masing dengan memanfaatkan Buku Pokok Pemakaman yang telah kami sampaikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan data penduduk tetap akurat dan tertib administrasi terkait pencatatan kematian.
Buku Pokok Pemakaman berfungsi sebagai alat utama dalam mendokumentasikan informasi penting terkait kematian, termasuk identitas almarhum/almarhumah, tanggal dan tempat kematian, serta lokasi pemakaman. Data yang lengkap dan tepat waktu akan sangat membantu dalam keperluan administratif dan pelayanan publik di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Kami mohon kerjasamanya setiap peristiwa kematian segera dicatat dan dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga data dapat diolah dengan cepat dan efisien.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kuantan Singingi
14 November 2024