Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Pengumuman

Informasi Pengumuman Disdukcapil Kab. Kuantan Singingi

Pemanfaatan Buku Pokok Pemakaman

Kamis, 14 November 2024

Kepada Yth, 

Pemerintah Desa/Kelurahan 

Se-Kabupaten Kuantan Singingi 

 

Dengan hormat,
Kami sampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan agar aktif melaporkan setiap peristiwa kematian yang terjadi di wilayah masing-masing dengan memanfaatkan Buku Pokok Pemakaman yang telah kami sampaikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan data penduduk tetap akurat dan tertib administrasi terkait pencatatan kematian.

Buku Pokok Pemakaman berfungsi sebagai alat utama dalam mendokumentasikan informasi penting terkait kematian, termasuk identitas almarhum/almarhumah, tanggal dan tempat kematian, serta lokasi pemakaman. Data yang lengkap dan tepat waktu akan sangat membantu dalam keperluan administratif dan pelayanan publik di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Kami mohon kerjasamanya  setiap peristiwa kematian segera dicatat dan dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga data dapat diolah dengan cepat dan efisien.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

Kabupaten Kuantan Singingi
14 November 2024