Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Layanan Surat Pindah

Persyaratan

  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI melampirkan fotokopi KK;

 Alur Proses

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas Loket menyerahkan ke Operator untuk Untry Data
  4. Verifikator Validasi Berkas
  5. TTE Oleh Kepala Dinas
  6. Operator mencetak dokumen SKPWNI setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
  7. Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon

Waktu Penyelesaian : 1 Jam (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)

 Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)

 Produk Layanan  : Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

 Pengaduan:

  • Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
  • Kotak Saran (Drop Box)
  • Telepon (0760)561629
  • Lapor.go.id
  • kuansing.digital.go,id
  • disdukcapil.kuansing.go.id