Layanan Surat Pindah
Persyaratan
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI melampirkan fotokopi KK;
Alur Proses
- Pemohon mengisi formulir Permohonan
- Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Petugas Loket menyerahkan ke Operator untuk Untry Data
- Verifikator Validasi Berkas
- TTE Oleh Kepala Dinas
- Operator mencetak dokumen SKPWNI setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
- Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon
Waktu Penyelesaian : 1 Jam (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)
Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
Pengaduan:
- Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
- Kotak Saran (Drop Box)
- Telepon (0760)561629
- Lapor.go.id
- kuansing.digital.go,id
- disdukcapil.kuansing.go.id