Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Layanan KIA

 

Persyaratan

  1. Foto Copy Akta kelahiran
  2. Foto Copy dan KK
  3. Foto Copy dan KTP el asli kedua orang tua/wali
  4. Pas Foto anak 2 x 3 cm = 2 lbr (Jika sudah berumur diatas 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari)
  5. SKPWNI (Jika Pindahan)
  6. SKDLN (Jika Pindahan dari Luar Negeri)
  7. KIA Lama (jika Rusak)
  8. Surat Keterangan Hilang dr kepolisian (jika hilang)

 Alur Proses

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas Loket menyerahkan ke Operator KIA untuk Untry Data
  4. Verifikator Validasi Berkas
  5. TTE Oleh Kepala Dinas
  6. Operator mencetak dokumen KIA setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
  7. Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon

 Waktu Penyelesaian : 1 Jam (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)

 Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)

 Produk Layanan  : Kartu Identitas Sanak (KIA)

 Pengaduan:

  • Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
  • Kotak Saran (Drop Box)
  • Telepon (0760)561629
  • Lapor.go.id
  • kuansing.digital.go,id
  • disdukcapil.kuansing.go.id