Layanan KIA
Persyaratan
- Foto Copy Akta kelahiran
- Foto Copy dan KK
- Foto Copy dan KTP el asli kedua orang tua/wali
- Pas Foto anak 2 x 3 cm = 2 lbr (Jika sudah berumur diatas 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari)
- SKPWNI (Jika Pindahan)
- SKDLN (Jika Pindahan dari Luar Negeri)
- KIA Lama (jika Rusak)
- Surat Keterangan Hilang dr kepolisian (jika hilang)
Alur Proses
- Pemohon mengisi formulir Permohonan
- Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Petugas Loket menyerahkan ke Operator KIA untuk Untry Data
- Verifikator Validasi Berkas
- TTE Oleh Kepala Dinas
- Operator mencetak dokumen KIA setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
- Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon
Waktu Penyelesaian : 1 Jam (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)
Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Kartu Identitas Sanak (KIA)
Pengaduan:
- Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
- Kotak Saran (Drop Box)
- Telepon (0760)561629
- Lapor.go.id
- kuansing.digital.go,id
- disdukcapil.kuansing.go.id