Layanan Keterangan Pembatalan Perkawinan
Persyaratan :
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli
Alur Proses :
- petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi Kelengkapan Berkas
- petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalan perkawinan.
- koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh Kepala Seksi dan Kabid/pejabat yang ditunjuk kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
- operator mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan.
- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan.
- petugas loket serah terima surat keterangan pembatalan perkawinan.
Waktu Penyelesaian : 1 Jam s/d 1 Hari (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)
Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
Pengaduan :
- Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
- Kotak Saran (Drop Box)
- Telepon (0760)561629
- Lapor.go.id
- kuansing.digital.go,id
- disdukcapil.kuansing.go.id