Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Layanan Keterangan Pembatalan Perkawinan

Persyaratan :

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli

 Alur Proses :

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi Kelengkapan Berkas
  2. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalan perkawinan.
  1. koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh Kepala Seksi dan Kabid/pejabat yang ditunjuk kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  2. operator mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan.
  3. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan.
  4. petugas loket serah terima surat keterangan pembatalan perkawinan.

 Waktu Penyelesaian : 1 Jam s/d 1 Hari (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)

 Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)

 Produk Layanan : Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Pengaduan :

  • Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
  • Kotak Saran (Drop Box)
  • Telepon (0760)561629
  • Lapor.go.id
  • kuansing.digital.go,id
  • disdukcapil.kuansing.go.id