Layanan Akta Perkawinan
Persyaratan
- Mengisi F-2.01
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
Alur proses
- Pemohon mengisi formulir Permohonan (f.2.01)
- Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Petugas Loket menyerahkan ke Operator untuk Untry Data
- Verifikator Validasi Berkas
- TTE Oleh Kepala Dinas
- Operator mencetak dokumen Kutipan Akta Perkawinan setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
- Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon
- Lampirkan email aktif (jika cetak mandiri)
Waktu Penyeleaian : 1 Jam s/d 1 hari (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)
Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Akta Perkawinan
Pengaduan:
Tatap muka ke Pejabat pengaduan
Kotak Saran (Drop Box)
SMS/WahtsApp
-. 081365518965,
-‘ 08126872755,
Telepon (0760)561629
Media :
Email :
Facebook : @disdukcapil kuansing
Instagram : @disdukcapilkuansing
Web:
-. disdukcapil.kuansing.go.id
-. siagadukcapil.kuansing.go.id