Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Layanan Akta Perkawinan

Persyaratan

  1. Mengisi F-2.01
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. pas foto berwarna suami dan istri;
  4. KTP-el Asli;
  5. KK Asli;
  6. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

 Alur proses

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan (f.2.01)
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas Loket menyerahkan ke Operator untuk Untry Data
  4. Verifikator Validasi Berkas
  5. TTE Oleh Kepala Dinas
  6. Operator mencetak dokumen Kutipan Akta Perkawinan setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
  7. Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon
  8. Lampirkan email aktif (jika cetak mandiri)

 Waktu Penyeleaian : 1 Jam  s/d 1 hari (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)

 Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)

 Produk Layanan  : Akta Perkawinan

 Pengaduan:

Tatap muka ke Pejabat pengaduan

Kotak Saran (Drop Box)

SMS/WahtsApp

-. 081365518965,

-‘ 08126872755,

Telepon (0760)561629

Media :

Email :

-. disdukcapil_1409@gmail.com

-. disdukcapilks@gmail.com

Facebook : @disdukcapil kuansing

Instagram : @disdukcapilkuansing

Web:         

-. disdukcapil.kuansing.go.id

-. siagadukcapil.kuansing.go.id