Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Layanan Akta Perceraian

Persyaratan

  1. Mengisi F-2.01
  2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan akta perkawinan asli;
  4. KTP-el Asli; dan
  5. KK

 Alur Proses

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan (f.2.01)
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas Loket menyerahkan ke Operator untuk Untry Data
  4. Verifikator Validasi Berkas
  5. TTE Oleh Kepala Dinas
  6. Operator mencetak dokumen Kutipan Akta Perseraian setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
  7. Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon
  8. Lampirkan email aktif (jika cetak mandiri)

 Waktu Penyelesaian : 1 Jam s/d 1 hari (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)

 Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)

 Produk Layanan  : Akta Perceraian

 Pengaduan:

  • Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
  • Kotak Saran (Drop Box)
  • Telepon (0760)561629
  • Lapor.go.id
  • kuansing.digital.go,id
  • disdukcapil.kuansing.go.id