Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Layanan Akta Pengesahan Anak

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir Akta Pengesahan Anak
  2. Suket Pengakuan Anak dari Kelurahan
  3. kutipan akta kelahiran;
  4. FC. KK dan KTP terbaru
  5. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  6. FC. KTP 2 Orang Saksi.

 Mekanisme Prosedur 

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli. d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  4. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 Waktu Penyelesaian : 1 jam s/d 1 hari (sejak berkas dinyakan lengkap)

 Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)

 Produk Layanan : Akta Pngesahan Anak

 Pengaduan:

  • Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
  • Kotak Saran (Drop Box)
  • Telepon (0760)561629
  • Lapor.go.id
  • kuansing.digita..go,id
  • disdukcapil.kuansing.go.id