Layanan Akta Pengesahan Anak
Persyaratan
- Mengisi Formulir Akta Pengesahan Anak
- Suket Pengakuan Anak dari Kelurahan
- kutipan akta kelahiran;
- FC. KK dan KTP terbaru
- fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- FC. KTP 2 Orang Saksi.
Mekanisme Prosedur
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli. d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Waktu Penyelesaian : 1 jam s/d 1 hari (sejak berkas dinyakan lengkap)
Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Akta Pngesahan Anak
Pengaduan:
- Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
- Kotak Saran (Drop Box)
- Telepon (0760)561629
- Lapor.go.id
- kuansing.digita..go,id
- disdukcapil.kuansing.go.id