Layanan Akta Kematian
Persyaratan
- Mengisi F-2.01
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
- Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
- Surat keterangan penguburan
Alur Proses
- Pemohon mengisi formulir Permohonan (f.2.01)
- Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Petugas Loket menyerahkan ke Operator untuk Untry Data
- Verifikator Validasi Berkas
- TTE Oleh Kepala Dinas
- Operator mencetak dokumen Kutipan Akta Kematian setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
- Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon
- Lampirkan email aktif (jika cetak dokumen mandiri)
Waktu Penyelesaian : 1 Jam s/d 1 hari (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)
Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Akta Kematian
Pengaduan:
- Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
- Kotak Saran (Drop Box)
- Telepon (0760)561629
- Lapor.go.id
- kuansing.digital.go,id
- disdukcapil.kuansing.go.id