Layanan Akta Kelahiran
Persyaratan
- Mengisi formulir F-2.01
- surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/faskes kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan
- Kartu Keluarga
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (jika tidak mempunyai akta perkawinan/buku nikah)
Alur Proses
- Pemohon mengisi formulir Permohonan (f.2.01)
- Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Petugas Loket menyerahkan ke Operator untuk Untry Data
- Verifikator Validasi Berkas
- TTE Oleh Kepala Dinas
- Operator mencetak dokumen Kutipan Akta Kelahiran setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
- Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon
- Lampirlkan Email Aktif (jika Cetak Dokumen Mandiri)
Waktu Penyelesaian : 1 jam s/d 1 hari (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)
Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Akta Kelahiran
Pengaduan:
- Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
- Kotak Saran (Drop Box)
- Telepon (0760)561629
- Lapor.go.id
- kuansing.digital.go,id
- disdukcapil.kuansing.go.id