Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Layanan Akta Kelahiran

Persyaratan

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/faskes kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM  kebenaran data kelahiran
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (jika tidak mempunyai akta perkawinan/buku nikah)

Alur Proses

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan (f.2.01)
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas Loket menyerahkan ke Operator untuk Untry Data
  4. Verifikator Validasi Berkas
  5. TTE Oleh Kepala Dinas
  6. Operator mencetak dokumen Kutipan Akta Kelahiran setelah TTE disampaikan ke Petugas Loket;
  7. Petugas Loket Serah Terima dengan Pemohon
  8. Lampirlkan Email Aktif (jika Cetak Dokumen Mandiri)

 Waktu Penyelesaian : 1 jam s/d 1 hari (Sejak Berkas dinyatakan lengkap)

 Biaya : Tidak dipungut Biaya (GRATIS)

 Produk Layanan  : Akta Kelahiran

 Pengaduan:

  • Loket pengaduakan Dinas Dukcapil
  • Kotak Saran (Drop Box)
  • Telepon (0760)561629
  • Lapor.go.id
  • kuansing.digital.go,id
  • disdukcapil.kuansing.go.id