Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Terkait Sindikat Pemalsuan Dokumen, Disdukcapil Kuansing Perketat Pemeriksaan Berkas Permohonan

02 Mei 2025
gambar-berita

Teluk Kuantan, 2 Mei 2025 – Menyusul terbongkarnya sindikat pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Riau yang ramai diperbincangkan di media sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi mengambil langkah cepat dengan memperketat proses pemeriksaan berkas permohonan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kuantan Singingi "MAHVIYEN TRIKON PUTRA, SE menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap jaringan pemalsuan dokumen yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Sebagai langkah antisipasi, hari ini Jum'at 2 Mei 2025 seluruh pegawai dan petugas layanan sengaja dikumpulkan pada apel sore dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informamsi Administrasi Kependudukan “TEKAD KURNIAWAN, S.ST” menginstruksikan untuk lebih teliti dalam memverifikasi data dan dokumen yang diajukan pemohon. Kenali tanda tanda dokumen yang tidak valid dan berpotensi disalah gunakan, jika pemohon menyatakan hilang buktikan dengan surat keterangan hilang dari pihak berwenang, jika pemohon bukan pemilik dokumen lampirkan Surat Kuasa dari pemilik dokumen, khusus penerbitan akta kematian pastikan permpohonan yang diajukan benar-benar sudah meninggal, koordinasi dengan pihak-pihak yang menerbitkan surat keterangan kematian.


“Kami telah memperkuat SOP pemeriksaan berkas, termasuk pengecekan elemen keamanan dokumen dan keabsahan data di database kependudukan nasional. Setiap permohonan yang mencurigakan akan langsung ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan, bila perlu, koordinasi dengan pihak berwenang,” tegasnya.
Kita juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan dokumen secara instan atau melalui calo yang tidak resmi. Pemanfaatan dokumen palsu, selain melanggar hukum, juga dapat berdampak serius pada legalitas status hukum seseorang.
“Kami minta masyarakat hanya mengurus dokumen langsung di kantor Disdukcapil atau melalui kanal resmi. Jangan mudah percaya pada jasa-jasa tidak resmi yang beredar di media sosial,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pemalsuan dokumen bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius yang bisa berakibat hukum berat. Dinas Dukcapil Kuansing berkomitmen untuk terus memperkuat integritas layanan dan menjaga keamanan data kependudukan masyarakat.

(YRZ:Dukcapil Kuansing)

ANDA MEMILIKI PERTANYAAN TERKAIT DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAYANAN ATAU INGIN MEMBERI SARAN DAN MASUKAN?