Disdukpencapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kuantan Singingi

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi

17 Nov 2024
gambar-berita

1. Pendahuluan

Penerbitan akta kematian merupakan layanan administrasi kependudukan yang penting untuk mencatat peristiwa kematian secara resmi. Akta kematian ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan hak waris, pembatalan identitas almarhum dalam data kependudukan, dan kebutuhan administrasi lainnya. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat untuk memberikan panduan bagi petugas dan masyarakat dalam proses penerbitan akta kematian.

2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan

3. Maksud dan Tujuan

Maksud: Mengatur mekanisme kerja yang sistematis, efektif, dan efisien dalam penerbitan akta kematian.

Tujuan: Memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akurat kepada masyarakat.

4. Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

Pemohon diwajibkan untuk melampirkan dokumen berikut:

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter, atau kepala desa/lurah setempat.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli almarhum.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli almarhum.
  4. KTP elektronik pemohon (ahli waris atau pelapor).
  5. KTP elektronik 2 Oraang Saksi
  6. Fotokopi akta kelahiran almarhum (jika ada).
  7. Surat kuasa (jika diwakilkan).

 5. Prosedur Pelayanan

a. Tahapan untuk Masyarakat

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil atau melalui layanan daring (jika tersedia).
  3. Mengisi formulir permohonan penerbitan akta kematian.
  4. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

b. Verifikasi Dokumen

  1. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen.
  2. Penerbitan Akta Kematian
  3. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas mencatat data kematian dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK-terpusat).
  4. Akta kematian diterbitkan dalam bentuk dokumen resmi.
  5. Penyerahan Akta
  6. Akta kematian diberikan kepada pemohon secara langsung atau melalui pengiriman jika layanan daring digunakan.

c. Tahapan untuk Petugas

  1. Menerima permohonan dan memberikan nomor antrean.
  2. Melakukan verifikasi dokumen dan konsultasi jika diperlukan.
  3. Memproses data ke dalam sistem SIAK Terpusat.
  4. TTE dan Mencetak akta kematian.
  5. Menyerahkan akta kepada pemohon.
  6. Waktu Penyelesaian

6. Waktu Penyelesiaan : Penerbitan akta kematian dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

7. Biaya Pelayanan

Layanan penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya (gratis).

8. Penanganan Kendala Jika terdapat permasalahan, seperti:

  1. Kehilangan dokumen: Pemohon dapat melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
  2. Data tidak sesuai: Disdukcapil akan melakukan klarifikasi dan perbaikan sesuai prosedur.

 9. Monitoring dan Evaluasi

Disdukcapil secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP ini untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.

10. Penutup

SOP ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Dukcapil Kuantan Singingi.

ANDA MEMILIKI PERTANYAAN TERKAIT DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAYANAN ATAU INGIN MEMBERI SARAN DAN MASUKAN?