Dukung Pemilu Akurat, Dinas Dukcapil Ikuti Pleno Pemutakhiran Data Pemilih di KPUD Kuantan Singingi
11 Des 2025
Teluk Kuantan, Dalam upaya memperkuat akurasi data pemilih pada penyelenggaraan Pemilu mendatang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kuantan Singingi, bertempat di aula kantor KPUD, Selasa 9 Desember 2025.
Kehadiran Kadis Dukcapil menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat, valid, dan sesuai ketentuan. Dalam kesempatan tersebut, pihak Dukcapil turut memberikan data dan informasi kependudukan yang diperlukan, serta menjelaskan progres pembaruan elemen data yang berkaitan langsung dengan daftar pemilih berkelanjutan.

Kepala Dinas Dukcapil “Mahviyen Trikon Putra, SE” di Sela acara menegaskan bahwa sinergi antara Dukcapil dan KPUD merupakan kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami siap mendukung penuh KPUD melalui penyediaan data kependudukan yang valid dan terkini, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin dan tidak ada warga yang terlewatkan,” ujarnya.
Rapat pleno ini juga menjadi ajang evaluasi bersama antara KPUD, Dukcapil, serta stakeholder terkait untuk mengidentifikasi permasalahan lapangan seperti data ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, perpindahan penduduk, hingga capaian perekaman KTP-el. Melalui diskusi dan klarifikasi yang terbuka, diharapkan proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih optimal dan berkesinambungan.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih, pihak Bawaslu masih menemukan adanya sejumlah pemilih yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum dalam daftar pemilih. Menurut Bawaslu, keberadaan data pemilih meninggal yang belum terhapus dari daftar pemilih menunjukkan bahwa masih diperlukan penyempurnaan dalam sinkronisasi data antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, serta instansi terkait. Beberapa faktor penyebab yang diidentifikasi antara lain keterlambatan pelaporan kematian dari keluarga atau pemerintah desa, serta belum terupdatenya data pada sistem secara real time.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa penerbitan akta kematian merupakan hal yang sangat krusial hal ini memerlukan koordinasi yang kuat dengan pemerintah desa/kelurahan disamping pelaporan dari masyarakat. Sehingga setiap peristiwa kematian tercatat dengan baik. Hal lain jika terjadi perubahan elemen data seperti alamat, status kependudukan, maupun peristiwa penting lainnya merupakan bagian dari dinamika administrasi kependudukan yang harus diperbarui secara berkala agar daftar pemilih tetap akurat dan valid. “Setiap perubahan data yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme pembaruan di sistem. Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat tercatat dengan benar, dan yang tidak memenuhi syarat dapat segera dibersihkan dari daftar pemilih,” ujarnya
Pada kesempatan ini kepala Dinas Dukapil mengajak seluruh Masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan untuk lebih proaktif mengidentifikasi dan melaporkan data peristiwa kematian dari wilayahnya. Dukcapil siap memfasilitasi proses penerbitan akta kematian secara cepat dan mudah, baik melalui layanan langsung maupun layanan jemput bola.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat dan pemerintah desa. Laporkan setiap peristiwa kematian sesegera mungkin agar kami bisa memperbarui data kependudukan dengan cepat dan tepat. Data yang akurat akan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih baik dan penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih,” tutupnya.
Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, diharapkan koordinasi antara KPUD dan Dinas Dukcapil semakin solid, sehingga kualitas data pemilih di Kabupaten Kuantan Singingi terus meningkat dan dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)






