DINAS DUKCAPIL TERIMA TIM KOORDINASI KEMENAG BAHAS STATUS PERKAWINAN BELUM TERCATAT
14 Agu 2025
Teluk Kuantan 14 Agustus 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi menerima kunjungan Tim Koordinasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis 14 Agustus 2025. Pertemuan ini membahas sinkronisasi data terkait perubahan status perkawinan dari Belum Tercatat menjadi Belum Kawin dalam dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kuantan Singingi Mahviyen Trikon Putra, SE menyampaikan, koordinasi ini penting untuk memastikan keakuratan data kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat secara hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam konteks permohonan perubahan status dari Belum Tercatat menjadi Belum Kawin, hal ini merujuk pada pengaturan dalam:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 1 angka 17 dan Pasal 34 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap peristiwa perkawinan wajib dilaporkan dan dicatatkan oleh instansi pelaksana.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 96/2018.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan.
Perubahan status ini tidak dilakukan sembarangan, tetapi melalui proses verifikasi dan berdasarkan bukti pendukung yang sah, sesuai ketentuan yang berlaku yakni, Pemohon dapat membuktikan secara sah melalui putusan pengadilan yang menyatakan bahwa peristiwa perkawinan tidak pernah sah atau batal demi hukum.
Artinya Dukcapil tidak serta-merta mengubah status perkawinan tanpa bukti hukum yang jelas. Ini untuk melindungi hak-hak keperdataan semua pihak, termasuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Kepala Dinas Dukcapil.
Tim Kemenag Kuansing yang dipimpin oleh Jepri Eriadi,. S.Ag menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan respons cepat Dukcapil dalam menjalin koordinasi. “Kami mendukung upaya penyamaan persepsi ini, dan berterima kasih atas pencerahan ini terkait status perkawinan bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan hak sipil masyarakat,” terangnya.
Melalui pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk memperkuat mekanisme kerja sama pelayanan memalui Perjanjian Kerja Sama dalam, waktu yang tidak terlalu lama agar pelayanan perubahan status perkawinan pada dokumen adminduk lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan. Dukcapil juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap perubahan peristiwa penting dalam kehidupannya, termasuk status perkawinan, agar dokumen kependudukan tetap valid.
“Data yang valid adalah kunci pelayanan publik yang prima,” tutup Kepala Dinas Dukcapil.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)






