Dasar Hukum :
- Undang – Undang Nomor : 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
- Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang – Undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pelaksanaan Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pelaksanaan Nomor : 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2006
- Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK Secara Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor : 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 20I2 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan , Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
- Perpres Nomor : 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perda Nomor : 03 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Perwali Nomor : 16 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Persyaratan Pelayanan :
Ø Pemohon membawa KK dan KTP asli beserta foto copinya
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
Ø Penduduk mengajukan berkas kepada petugas
Ø Berkas diverifikasi dan distempel legalisir
Ø Kasubbag/Kabid menandatangani berkas
Ø Penyerahan berkas legalisir kepada pemohon
Jangka Waktu :
1 - 3 Jam ( Sesuai banyak antrian )
Biaya/ Tarif :
Gratis / Tidak dipungut Biaya