Legalisir Dokumen Kependudukan

Dasar Hukum :

  1. Undang – Undang Nomor  : 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
  2. Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  3. Undang – Undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  4. Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Pelaksanaan Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Pelaksanaan Nomor : 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2006
  7. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK Secara Nasional
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 19 Tahun  2010  Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 
  9. Permendagri Nomor : 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor : 36 Tahun  20I2 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan , Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan  
  11. Perpres Nomor : 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  12. Perda Nomor : 03 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  13. Perwali Nomor : 16 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Pelayanan  :

Ø  Pemohon membawa KK dan KTP asli beserta foto copinya

Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut  :

Ø  Penduduk mengajukan berkas kepada petugas

Ø  Berkas diverifikasi dan distempel legalisir

Ø  Kasubbag/Kabid menandatangani berkas

Ø  Penyerahan berkas legalisir kepada pemohon  

Jangka Waktu :

 1 - 3 Jam ( Sesuai banyak antrian )

Biaya/ Tarif  :

Gratis / Tidak dipungut Biaya

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.