Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Th 2006
4. PeraturanMenteri Pendayaagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Penyusunan SOP
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peaturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2015)
1. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga baru
- Surat pengantar dari desa/Kelurahan
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
- Mengisi Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1.01, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya
- Mengisi Formulir Biodata Penduduk (F-1.02, bagi orang asing tinggal tetap)
- Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta kelahiran seluruh anggota keluarga
- Menyerahkan Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah/Perceraian (bagi yang menikah/bercerai)
- Kartu Keluarga Lama (KK sebelum SIAK jika ada)
- Surat keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal (bagi penduduk Pindah Datang)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (WNI yang baru datang dari luar negeri)
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Waktu Penyelesaian : 14 Hari Kerja
Biaya : Tidak dipungut Biaya
2. Persyaratan Perubahan kartu Keluarga
- Menyerahkan KK asli yang akan melakukan perubahan data
- Menyerahkan KK asli yang akan dipecah
- Menyerahkan KK asli yang akan ditumpangi
Standar Operasional Prosedur Perubahan Kartu Keluarga
Waktu Penyelesaian : 14 Hari Kerja
Biaya : Tidak dipungut Biaya