Kartu Keluarga

Dasar Hukum :

1.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

2.  Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Th 2006

4.  PeraturanMenteri Pendayaagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Penyusunan SOP

5.  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peaturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2015)

1.  Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga baru

  • Surat pengantar dari desa/Kelurahan
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
  • Mengisi Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1.01, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya
  • Mengisi Formulir Biodata Penduduk (F-1.02, bagi orang asing tinggal tetap)
  • Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta kelahiran seluruh anggota keluarga
  • Menyerahkan Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah/Perceraian (bagi yang menikah/bercerai)
  • Kartu Keluarga Lama (KK sebelum SIAK jika ada)
  • Surat keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal (bagi penduduk Pindah Datang)
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (WNI yang baru datang dari luar negeri)

Standar Operasional Prosedur Penerbitan Kartu Keluarga Baru

Waktu Penyelesaian  :  14 Hari Kerja

 

Biaya  :  Tidak dipungut Biaya

 

2.  Persyaratan Perubahan kartu Keluarga

  • Menyerahkan KK asli yang akan melakukan perubahan data
  • Menyerahkan KK asli yang akan dipecah
  • Menyerahkan KK asli yang akan ditumpangi

Standar Operasional Prosedur Perubahan Kartu Keluarga

 

 

Waktu Penyelesaian  :  14 Hari Kerja

Biaya  :  Tidak dipungut Biaya

 

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.