Akta Perceraian

Dasar Hukum :

  1. Undang – Undang Nomor  : 01 Tahun 1974  Tentang Perkawinan.
  2. Undang – Undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
  4. Peraturan Pelaksanaan Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Pelaksanaan Nomor : 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2006.
  6. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK Secara Nasional.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 19 Tahun  2010  Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  8. Permendagri Nomor : 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  9. Perpres Nomor : 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  10. Perda Nomor : 03 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi KependudukanPerwali Nomor : 16 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan Pelayanan :

  1. Perceraian wajib dilaporkan oleh  penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 ( enampuluh )  hari kerja sejak penetapan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan atau MA yang memperoleh kekuatan hukum tetap,
  2. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dengan persyaratan sebagai berikut :
  3. Penetapan Pengadilan  Negeri/Tinggi dan atau MA
  4. Kutipan akta perkawinan suami/istri asli
  5. Foto copy KK dan KTP suami /  istri
  6. Fotocopy KTP pelapor
  7. Foto copy KTP 2 orang saksi

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :

Jangka Waktu :

 14 hari kerja

Biaya :

Gratis

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.