Dasar Hukum :
- Undang – Undang Nomor : 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Undang – Undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pelaksanaan Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pelaksanaan Nomor : 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2006.
- Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK Secara Nasional.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Permendagri Nomor : 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Perpres Nomor : 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Perda Nomor : 03 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi KependudukanPerwali Nomor : 16 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Pelayanan :
- Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 ( enampuluh ) hari kerja sejak penetapan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan atau MA yang memperoleh kekuatan hukum tetap,
- Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dengan persyaratan sebagai berikut :
- Penetapan Pengadilan Negeri/Tinggi dan atau MA
- Kutipan akta perkawinan suami/istri asli
- Foto copy KK dan KTP suami / istri
- Fotocopy KTP pelapor
- Foto copy KTP 2 orang saksi
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
Jangka Waktu :
14 hari kerja
Biaya :
Gratis