Dasar Hukum :
- Undang – Undang Nomor : 02 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan
- Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Undang – Undang Nomor : I4 tahun 2013 Tentang Perubahan Pertama Undang –Undang Nomor : 23 Tahun 2006
- Undang – Undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pelaksanaan Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pelaksanaan Nomor : 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2006
- Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK Secara Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor : 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 20I2 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan , Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
- Perpres Nomor : 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perda Nomor : 03 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Perwali Nomor : 16 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Persyaratan Pelayanan ;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas ;
- Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya ;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Lurah dan Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh Pemohon, dan diketahui Kelurahan ;
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat nikah / asal – usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri ;
- Fotokopi KTP / KK Orang tua dan/atau Pemohon yang masih berlaku ;
- Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku ;
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
Waktu Penyelesaian :
14 hari kerja
Besarnya Biaya retribusi :
GRATIS