Administrasi Penduduk Datang

Syarat-syaratnya adalah :

  • Asli dan Fotocopy SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga
    Negara Indonesia) dan biodata penduduk
    Surat Nikah/Cerai/Surat Kematian mendukung
    status seseorang
  • KTP-el
  • Surat Domisili dari desa tujuan yang diketahui camat
  • Akte Kelahiran, Ijazah masing-masing anggota
    keluarga
  • Pas Photo 4x6=4 lembar
  • KK Asli yang ditumpang (bagi penduduk pindah
    sendiri )

Sistem Mekanisme dan Prosedur  sebagai berikut  :

  • Pemohon menyampaikan berkas permohonan.
  • Petugas menerima   berkas   permohonan   penerbitan SKDWNI, mencatat, dan mengoreksi
    berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  • Operator menerima berkas permohonan untuk diterbitkan  Surat  Keterangan  Datang  WNI  (SKDWNI) melalui aplikasi SIAK;
  • Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani SKDWNI
  • Petugas membubuhkan stempel Dinas dan menyerahkan SKDWNI ke pemohon.

Waktu Penyelesaian :

14 hari kerja

Besarnya Biaya retribusi :

GRATIS

Sambutan Kepala Dinas
Puji dan syukur patutlah dipanjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan tetesan pengetahuan dan sedikit penguasaan atas teknologi informasi sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat meluncurkan laman kuansing.go.id sebagai media informasi dan komunikasi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi dan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/kota”, saya sungguh menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha untuk menyediakan informasi mengenai Administrasi Kependudukan bagi masyarakat yang oleh karena perkembangan teknologi informasi tidak harus datang ke Kuantan Singingi untuk mengetahui berbagai hal di Kuantan Singingi namun cukup dengan berselencar dalam dunia maya maka berbagai pihak yang berkepentingan dengan informasi kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi dalam berbagai segi, dapat terus di akses dimanapun berada.