Syarat-syaratnya adalah :
- Asli dan Fotocopy SKPWNI (Surat keterangan Pindah Warga
Negara Indonesia) dan biodata penduduk
Surat Nikah/Cerai/Surat Kematian mendukung
status seseorang - KTP-el
- Surat Domisili dari desa tujuan yang diketahui camat
- Akte Kelahiran, Ijazah masing-masing anggota
keluarga - Pas Photo 4x6=4 lembar
- KK Asli yang ditumpang (bagi penduduk pindah
sendiri )
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan.
- Petugas menerima berkas permohonan penerbitan SKDWNI, mencatat, dan mengoreksi
berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut; - Operator menerima berkas permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) melalui aplikasi SIAK;
- Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani SKDWNI
- Petugas membubuhkan stempel Dinas dan menyerahkan SKDWNI ke pemohon.
Waktu Penyelesaian :
14 hari kerja
Besarnya Biaya retribusi :
GRATIS